Dalam kesempatan yang sama, Gretel Griselda selaku Segment Head Futuready Insurance Broker menjelaskan, tidak ada kriteria khusus bagi wisatawan yang ingin membeli premi asuransi ini.
"Intinya pengajuan visa mereka harus sudah diterima dulu oleh pihak kedutaan. Biasanya ada jeda waktu sebelum pengumuman visa ditolak atau diterima, di sinilah mereka bisa membeli Visa Refund Insurance," kata Griselda.

Kalau nantinya visa ditolak, mereka berhak menerima pengembalian biaya pembuatan bisa yang dikenakan oleh pihak kedutaan sebesar 90%. Pengembalian biaya ini maksimal senilai Rp8 juta.
Visa Refund Insurance bisa diajukan oleh konsumen mulai dari usia 3 bulan sampai 80 tahun. Masa periodenya dimulai sejak tanggal pengajuan aplikasi visa ke kedutaan hingga tanggal penolakan dari pihak kedutaan, atau 90 hari dari pengajuan visa.
"Secara esensi produk asuransi ada untuk mentransfer risiko terhadap yang tertangguh. Sehingga orang itu punya peace of mind, khususnya untuk kasus visa rejection," tutup Griselda.
Bagi Anda yang tertarik membeli premi Visa Refund Insurance, bisa langsung mengunjungi website resmi futuready.com untuk informasi lebih lanjut.
(Utami Evi Riyani)
Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.