Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ternyata, Bank Indonesia Larang Uang Dijadikan Mahar!

Intan Afika , Jurnalis-Sabtu, 29 Juni 2019 |18:00 WIB
Ternyata, Bank Indonesia Larang Uang Dijadikan Mahar!
Pernikahan sering memakai mahar uang (Foto: Pixabay)
A
A
A

Mahar adalah salah satu syarat sah nikah di dalam hukum Islam. Setelah Okezone rangkum dari berbagai sumber pada Sabtu (29/6/2019), ternyata selain perlengkapan ibadah atau perhiasan yang digunakan sebagai mahar, lembaran uang kertas dan logam pun menjadi pilihan masyarakat untuk dijadikan mahar.

Biasanya uang-uang tersebut dibentuk berbagai rupa agar lebih unik dan menarik. Seperti bentuk masjid, bunga, burung dan masih banyak lagi demi membuat mahar yang indah.

 mahar

(Foto:Inst)

Ternyata dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011, terdapat larangan merusak uang dengan sengaja. Ancaman pidananya adalah penjara paling lama lima tahun dan bahkan dendanya bisa sampai Rp 1 miliar.

Ditegaskan oleh Manajer Humas KPW BI Kalsel, Abdul Haris, pada Pasal 25 ayat (1) setiap orang dilarang merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara. "Sebaiknya jangan memakai uang dalam mahar, karena uang untuk alat transaksi," ucap Haris.

Larangan ini juga disampaikan oleh Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Tegal, Joni Marsius. Menurutnya, pihak BI harus menggelar sosialisasi kepada para pengrajin hiasan uang mahar mengenai pelarangan menggunakan uang rupiah asli sebagai bahan pembuatan hiasan mahar pernikahan.

"Membuat mahar menggunakan uang rupiah asli tidak diperbolehkan. Perajin harus mengetahui itu karena bisa dipidana," ujar Joni.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement