”Dasar kita sama-sama cinta, kami berdua memang saling cinta, akhirnya kami sanggup untuk dinikahkan,” ucapnya.
Persiapan dilakukan keluarga dan masyarakat, hingga pada akhirnya Kamis (27/6/2019) dilangsungkan ijab kabul di KUA Semin, disaksikan tetangga dan keluarga masing-masing pihak. Dengan mas kawin uang tunai Rp 150.000 di hadapan banyak orang, keduanya dinyatakan sah dan menjadi pasangan resmi suami istri.
Kendati demikian untuk surat-surat pernikahan lainnya masih dalam proses pihak KUA. ”Kami pasangan berbahagia, setidaknya hidup bersama dan saling tolong-menolong dalam menjalani sisa-sisa hidup,” katanya.
Kasi Pelayanan Desa Bendung Sukirno membenarkan adanya warga Widoro Lor dan Pencil yang menikah di usia yang tak lazim atau sudah cukup tua. Lantaran tidak ada keluarga inti yang bisa menjadi wali, maka secara keseluruhan dipasrahkan pada wali hakim yang ada. Dari masyarakat setempat pun mendukung sepenuhnya pernikahan pasangan lanjut usia ini.
Peristiwa ini sebenarnya bukanlah kali pertama warga Bendung menikah di usia lanjut. Beberapa tahun silam, menurut Sutikno, juga sempat terjadi pernikahan di usia tua.
(Dyah Ratna Meta Novia)