Anda juga dapat melakukan perbaikan data dan pencetakan kartu peserta PBI yang sedang dirawat inap. Juga bisa melakukan re-aktivasi anak PPU berusia di atas 21 tahun yang masih kuliah dan sedang dirawat inap.
Selain di kantor cabang, rupanya selama masa libur Lebaran, BPJS Kesehatan juga membuka pelayanan khusus di rumah sakit melalui Petugas Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) rumah sakit.
Biasanya bisa untuk melakukan pendaftaran bayi baru lahir bagi peserta segmen mandiri. Anda juga bisa melakukan perhitungan denda layanan, serta penanganan pengaduan di rumah sakit, baik yang terkait dengan pelayanan rumah sakit, maupun pengaduan yang perlu dieskalasi ke BPJS Kesehatan karena membutuhkan solusi segera.
Jika ada kesulitan, Anda pun dapat mengadukan dengan menghubungi call center BPJS Kesehatan. Selamat mudik dan libur Lebaran, Okezoners!
(Helmi Ade Saputra)