Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Catat, Ini Barang Pribadi yang Bakal Disita Pihak Bandara

krjogja.com , Jurnalis-Senin, 20 Mei 2019 |16:40 WIB
Catat, Ini Barang Pribadi yang Bakal Disita Pihak Bandara
Barang-barang yang bakal disita pihak bandara (Foto: Singaporeair)
A
A
A

Data yang dihimpun, PT. AP I berhasil mengantongi barang dilarang milik penumpang sebanyak 2.779. Adapun yang dimusnahkan oleh pihaknya terdiri 1.362 buah dangerous article seperti gunting, pisau dan obeng, 974 buah dangerous goods seperti korek gas dan korek kayu, 117 buah LAGs (liquid, aerosol dan gel) serta 326 buah power bank.

"Barang bawaan yang termasuk dalam daftar barang dilarang adalah dangerous article, dangerous goods, weapon dan explosive," lanjutnya.

Pemeriksaan barang bawaan penumpang bandara dan pemusnahan tersebut sudah tertera  berdasarkan Undang-undang 1/2009 tentang Penerbangan. "Kegiatan hari ini juga dapat menjadi edukasi dan informasi serta meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap komponen-komponen penting terkait dengan keamanan dan keselamatan penerbangan, agar kita semua dapat turut berpartisipasi," pungkasnya.

Sebelumnya, pihak bandara akan memastikan (prohibited items) atau barang yang dibawa penumpang dan bagasi kabin merupakan barang yang dilarang atau diperbolehkan sebelum masuk pesawat udara.

(Dinno Baskoro)

Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement