BPJS Kesehatan menandatangani Nota Kesepahaman dengan The Health Insurance Review And Assessment Service (HIRA) Republik Korea tentang Kerjasama Di Bidang Asuransi Kesehatan Sosial, di Seoul Korea Selatan, Jumat (05/04). HIRA adalah lembaga yang ditunjuk pemerintah Korea Selatan untuk melaksanakan review dan penilaian biaya kesehatan.
“Nota kesepahaman ini merupakan bagian dari upaya optimalisasi dan pembenahan sistem jaminan kesehatan sosial khususnya jaminan kesehatan di Indonesia. Dalam bauran kebijakan pengendalian defisit JKN, salah satu yang menjadi sorotan adalah optimalisasi manajemen klaim dan mitigasi fraud serta memperkuat peran BPJS Kesehatan dalam strategic purchasing melalui pengembangan model pembiayaan dan sistem pembayaran kepada fasilitas kesehatan. Melalui nota kesepahaman ini diharapkan ada hal yang dapat kita adopsi untuk mengoptimalkan dua hal tersebut,” ujar Direktur Kepatuhan, Hukum dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan, Bayu Wahyudi,
BACA JUGA : Potret Messya Iskandar dalam Balutan Super Minim, Awas Gak Kuat Iman!
Penandatanganan MoU ini dilaksanakan oleh Jongsu Ru selaku perwakilan Penilaian Asuransi Kesehatan Republik Korea (HIRA). Adapun ruang lingkup Nota Kesepahaman adalah Pengembangan Sistem Klaim Digital dan Pengembangan Sistem Pembayaran kepada Provider. Bentuk kerja sama berdasarkan MoU ini dalam bentuk berikut berbagi keahlian, informasi, dan pengalaman, menyelenggarakan seminar bersama, konferensi, workshop, dan pertemuan tingkat profesional lainnya serta melakukan penelitian bersama, pelatihan, konsultasi, dan publikasi.
