"Kami menemukan bahwa gadis itu menikah dengan seorang duda yang telah melalui perceraian selama empat tahun, gadis itu bukan istri kedua," ujar Dr Wan Azizah, yang juga Menteri Pengembangan Wanita, Keluarga dan Masyarakat.
Dia juga telah memberi tahu Kabinet tentang upaya yang sedang dilakukan secara aktif untuk meningkatkan usia minimum untuk menikah hingga 18 tahun. Pemerintah prihatin dengan pernikahan di bawah umur dan konsekuensi negatif yang ada pada anak perempuan dalam hal sosial, kesehatan, pendidikan, dan aspek keuangan.

Upaya untuk meningkatkan usia pernikahan anak perempuan memerlukan kerja sama berbagai lembaga dan amandemen legislatif.
“Beberapa hukum berada di bawah hukum negara dan beberapa di bawah pengadilan Syariah. Untuk mengubah KUHP, itu akan melibatkan amandemen konstitusi, ” katanya.
Baca Juga : Ngeri, Ini Ciri-Ciri Orang yang Paling Disukai Jin!