Bagi Muslim, usia minimum menikah adalah 16 untuk perempuan dan 18 untuk laki-laki, tetapi pengecualian dapat dibuat bagi mereka untuk menikah di usia yang lebih muda jika mereka memperoleh persetujuan pengadilan Islam. Di bawah hukum sipil, non-Muslim dapat menikah dari usia 18 tahun tetapi anak perempuan dapat melakukannya sedini 16, asalkan mereka mendapatkan izin dari menteri kepala negara.
Baca Juga : Pernikahan 6 Pasangan Beauty and The Beast, Bukti Kekuatan Cinta Sejati!
Dokter Wan Azizah memimpin sebuah komite yang terdiri dari berbagai lembaga terkait untuk mencapai konsensus tentang peningkatan usia pernikahan minimum untuk anak perempuan hingga 18 tahun.
“Berbagai upaya dilakukan secara aktif untuk mempraktikkan langkah tersebut oleh lembaga terkait untuk memastikan hal itu dapat segera dicapai,” tambahnya.
Terjadi lagi kasus yang serupa, kisah seorang anak berusia 11 tahun menikahi seorang pria berusia 41 tahun dari Gua Musang, Kelantan, membuat kegemparan, mendorong pemerintah Malaysia untuk melakukan penyelidikan.
(Helmi Ade Saputra)