Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Viral! Dokter dan Nakes Bully Pasien BPJS, Kemenkes Sayangkan Komentar Nirempati

Niko Prayoga , Jurnalis-Rabu, 05 Agustus 2026 |17:29 WIB
Viral! Dokter dan Nakes Bully Pasien BPJS, Kemenkes Sayangkan Komentar Nirempati
Viral! Dokter dan Nakes Bully Pasien BPJS, Kemenkes Sayangkan Komentar Nirempati (Foto: threads)
A
A
A

JAKARTA – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyesalkan munculnya komentar yang dinilai tidak berempati dari sejumlah oknum tenaga medis dan tenaga kesehatan terhadap seorang pasien BPJS yang sebelumnya mengeluhkan lamanya menunggu kamar rawat inap di media sosial. Kemenkes mengingatkan pentingnya menjaga etika dan profesionalisme, termasuk saat berinteraksi di ruang digital.

Kasus ini bermula dari unggahan seorang pasien BPJS di media sosial yang mengaku belum mendapatkan kamar rawat inap meski telah menunggu selama delapan jam. Curahan hatinya kemudian memicu berbagai tanggapan dari warganet, termasuk komentar yang diduga berasal dari sejumlah tenaga kesehatan dan dinilai bernada negatif.

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Kesehatan, Aji Muhawarman, mengatakan pihaknya menyayangkan adanya komentar yang terkesan tidak menunjukkan empati terhadap pasien maupun keluarganya.

“Kemenkes menyayangkan beredarnya komentar dari sebagian tenaga medis/tenaga kesehatan di media sosial yang terkesan tidak berempati terhadap pasien maupun keluarganya yang sedang menjalani pelayanan kesehatan,” kata Aji saat dihubungi iNews Media Group, Rabu (5/8/2026).

Aji menegaskan bahwa tenaga medis maupun tenaga kesehatan harus mengedepankan empati dan komunikasi yang baik, termasuk ketika memberikan tanggapan di media sosial. Menurutnya, sikap tersebut merupakan bagian dari profesionalisme dalam menjalankan profesi.

“Kami mengimbau sebaiknya kita semua mengedepankan empati dan komunikasi yang baik dalam menanggapi sebuah peristiwa di masyarakat. Dalam konteks ini, kita harus bijak dalam bermedia sosial. Hal ini juga merupakan bagian dari profesionalisme tenaga medis dan tenaga kesehatan,” ujarnya.

Selain itu, Kemenkes mengajak masyarakat melaporkan dugaan pelanggaran etik atau disiplin profesi tenaga medis melalui mekanisme resmi di Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) agar dapat diproses sesuai ketentuan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement