Ketiga, mengantarkan jenazah harus dilakukan sampai proses penguburan betul-betul selesai. Keempat, sang pengantar jenazah diperkenankan untuk berjalan di depan dan di dekat mayit.
“Bagi para pengantar, makna dari kegiatan ini adalah untuk merenungi sebuah kematian (tafakkur),” tutur Ustadz Fauzan Amin, saat dihubungi Okezone via pesan singkat, Selasa (19/3/2019).
Lebih lanjut, Fauzan menjelaskan, Rasullullah SAW pernah bersabda:
مَنْ شَهِدَالْجَنَازَةَ حَتَّى يُصَلِّي عَلَيْهَا فَلَهُ قِيْرَاتٌ وَمَنْ شَهِدَهَا حَتَّى تُدْفَنَ فَلَهُ قِيْرَاطَانِ قِيْلَ "وَمَا الْقِيْرَاطَانِ؟"قاَلَ مِثْلُ الْجَبَلَيْنِ الْعَظِيْمَيْنِ (متفق عليه)
Artinya : "Barang siapa yang ikut menyaksikan jenazah terus menyalatinya, maka ia mendapatkan pahala satu qirath. Jika sampai menyaksikan penguburannya, maka mendapatkan dua qirath. Nabi ditanyakan: " Apa maksud satu qirath? Nabi menjawab, satu qirath seperti gunung yang besar,” (HR. Imam Bukhari & Muslim).