Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bisakah Orang Curang Ajukan Diri Jadi PBI saat BPJS Kesehatan Tak Gratis Lagi?

Dewi Kania , Jurnalis-Kamis, 14 Februari 2019 |20:14 WIB
Bisakah Orang Curang Ajukan Diri Jadi PBI saat BPJS Kesehatan Tak Gratis Lagi?
Dirut BPJS Kesehatan Fahmi Idris (Foto: Dede Kurniawan/Okezone)
A
A
A

Aturan baru Permenkes 51 Tahun 2018 yang mengatur tentang urun biaya dan selisih biaya saat berobat menggunakan BPJS Kesehatan bakal diberlakukan untuk peserta mandiri. Sementara bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dibebaskan dari peraturan tersebut.

Nah, ketika peraturan itu sudah benar-benar diberlakukan, pasien mandiri BPJS Kesehatan mesti membayar urun biaya dan selisih biaya saat berobat. Artinya, saat Anda berobat tidak gratis 100%.

Namun karena peserta PBI dibebaskan dari Permenkes 51 Tahun 2018 itu, adakah kemungkinan peserta mandiri BPJS Kesehatan mengubah status kepesertaannya menjadi peserta PBI atas keinginannya sendiri?

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris menegaskan, menjadi peserta PBI tidaklah mudah. Tidak mungkin ada orang yang curang ingin jadi peserta PBI kalau tidak didata oleh pemerintah langsung.

"Kalau PBI ini didata oleh Kementerian Sosial, tidak mungkin orang tiba-tiba ingin jadi PBI dengan sendirinya," ujar Fahmi saat berkunjung ke Redaksi Okezone, Rabu 13 Februari 2019.

bpjs kesehatan

Dia menjelaskan, Kementerian Sosial memiliki database, kemudian mekanismenya dibangun di bawah. Seperti perangkat desa dan kelurahan yang memutuskan siapa yang berhak jadi peserta PBI.

Sebelum Kementerian Sosial menetapkan datanya, Badan Pusat Statistik (BPS) pun melakukan pendataan. Kemudian bupati atau walikota juga ikut menentukan masyarakat yang masuk ke dalam daftar PBI.

"BPS survei ke lapangan, terbentuklah zona umum, Dari situ tentu ada proses validasi yang melibatkan aparat setempat. Level terdepan pasti dikonfirmasi, Kementerian Sosial juga menerima daftar yang resmi diajukan bupati. Lalu data terpadu sekian banyak itu divalidasi," terang Fahmi.

Kemudian, setiap hari peserta PBI ternyata kerap mengalami pergantian data. Misalnya, ada peserta yang keluar karena menyatakan dirinya mampu atau meninggal dunia.

Datanya terus diperbarui agar masyarakat yang tidak mampu tetap diberikan pelayanan baik, terutama saat berobat ke fasilitas kesehatan. Hal ini pastinya juga sudah diatur dengan undang-undang dari Presiden RI Joko Widodo.

"Data untuk penggantinya itu selalu dikonfirmasi setiap 1 dan 6 bulan. Jadi enggak bisa orang sembarangan ingin jadi peserta PBI," ungkapnya.

Dalam kesempatan itu, Fahmi menyebutkan data PBI saat ini sebanyak 96,8 juta penduduk. Sementara tahun lalu, jumlahnya ada 92,4 juta.

(Helmi Ade Saputra)

Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement