Memperbolehkan
Ulama kontemprer justru berpendapat sebaliknya. Mereka membolehkan mengucapkan selamat Hari Natal. Di antaranya pendapat Syeikh Yusuf Al Qaradhawi dan Syaik Mohamad Rasyid Ridha bahwa perubahan kondisi global, menjadikan pendapat dirinya berbeda dengan Ibnu Taimiyah di dalam mengharamkan pengucapan selamat hari-hari Agama selain Islam.
Yusuf al Qaradhawi membolehkan pengucapan itu dengan syarat orang-orang nasrani atau non-muslim lainnya adalah orang-orang yang cinta damai terhadap kaum muslimin, terlebih lagi apabila ada hubungan khusus antara dirinya yang non-muslim dengan seorang muslim seperti kerabat dekat, tetangga, dan teman kerja.
Meskipun demikian, Ormas Islam di Indonesia belum ada yang secara langsung mengatakan haram ataupun memperbolehkan. Pendapat MUI sendiri, mengacu pada fatwa mengucapkan selamat natal dan menggunakan atribut dan ikut perayaan non-muslim hukumnya haram. Sedangkan NU dan Muhammadiyah belum menemukan fatwa resmi tentang imlek.
(Martin Bagya Kertiyasa)
Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.