Karena hal tersebut tidak memiliki sebuah dalil secara langsung maka timbul banyak tasir mengenai hal tersebut, yaitu:
Haram
Mengucapkan selamat imlek hukumnya haram karena perayaan tersebut bagian dari syiar-syiar agama mereka yang non muslim. pendapat tersebut diberikan oleh kelompok ahli dhohir, tektualis, konservatif dan ulama seperti Ibnu Taimiyah, Ibnul Qoyyim dan para pengikutnya seperi Syeikh Ibn Baaz, Sdan yeikh Ibnu Utsaimina. Fatwa tersebut berlaku pada semua agama selain islam.
Baca Juga: Demi Biaya Sekolah, Cewek Lugu Ini Jadi Bintang Porno