Berdasarkan Surat Menkes No HK.03.01/Menkes/768/2018, seharusnya rumah sakit tersebut terakreditasi dan direkomendasi oleh Kementerian Kesehatan. Namun, isu yang beredaradalah pemutusan kontrak antara rumah sakit dan BPJS Kesehatan karena defisit.
Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma’ruf menegaskan, meskipun defisit tapi BPJS Kesehatan tetap membayarkan dana kepada rumah sakit.
"Kami sampaikan informasi tersebut tidak benar, bukan di situ masalahnya. Sampai saat ini pembayaran oleh BPJS Kesehatan tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tutur Iqbal lewat keterangan yang diterima Okezone, Senin (7/1/2019).