Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Heboh Lagu 'Makan Anjing Pakai Kol', Ini Hukumnya Makan Daging Anjing Menurut Islam

Leonardus Selwyn Kangsaputra , Jurnalis-Senin, 17 Desember 2018 |05:23 WIB
Heboh Lagu 'Makan Anjing Pakai Kol', Ini Hukumnya Makan Daging Anjing Menurut Islam
Hukum haram makan daging anjing (Foto: Ilustrasi/Pixabay)
A
A
A

ANJING adalah hewan yang paling dekat dengan manusia. Mereka bisa menjadi sahabat yang baik dan membantu berbagai macam pekerjaan manusia sehari-hari.

Alhasil saat ini banyak orang yang memelihara anjing karena sifat mereka yang dapat diandalkan. Nah, namun sebagian orang justru mengubah anjing sebagai santapan yang lezat sebagai lauk pendamping nasi.

Baca juga: Faye Nicole Jones Artis Seksi Paling Dicari di Google, Senyumnya Bikin Meleleh!

Anda tentunya mengetahui, lagu yang tengah viral beberapa waktu lalu. Ya, lagu berjudul “Makan daging anjing dengan sayur kol”. Tentunya tidak semua orang bisa memakan daging anjing. Pasalnya, anjing bukanlah hewan yang umum untuk di makan.

Namun, bolehkah seorang muslim mengonsumsi daging anjing? Dan apa hukumannya bagi orang yang mengonsumsinya? Dalam artikel ini Okezone akan mencoba menjelasknnya.

Baca juga: Adik Emil Dardak Meninggal, Garis Tipis 'Kenikmatan' dan Kematian Hirup Helium

Pada dasarnya mengonsumsi daging anjing tidak dibenarkan dalam agama Islam. Bahkan memelihara anjing pun hanya diperbolehkan dengan beberapa alasan tertentu. Seperti menjaga ternak, tanaman dan juga untuk kepentingan berburu.

Menurut Ustadz Kholid Syamhudi, sebagaimana dilansir dari Alman Haj, ada beberapa alasan mengapa seorang muslim tidak boleh mengonsumsi daging anjing. Ya, hal tersebut tetap berlaku meskipun hewan tersebut telah disembelih secara syar’i.

Anjing termasuk golongan As-Siba’ (hewan buas) yang memiliki taring untuk memangsa korbannya. Padahal Rasulullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarangnya dalam beberapa hadits.

“Semua yang memiliki gigi taring dari hewan buas maka memakannya haram,” hadits Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu.

“Sesungguhnya Rasulullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang makan semua hewan buas yang bertaring,” hadits Ibnu Abbâs Radhiyallahu ‘anhu.

Berdasarkan hadits-hadits ini, maka harimau, singa, serigala, dan anjing haram dimakan.

Adanya larangan memanfaatkan hasil penjualan anjing, menunjukkan keharaman mengkonsumsi dagingnya.

beserta subtitle

A post shared by ( ͡° ͜ʖ ͡°) (@inicringe) on

(Renny Sundayani)

Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement