Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Banyak Aksesori dan Baju Berlafaz Allah, Ini Hukumnya Jika Dibawa ke Toilet

Annisa Aprilia , Jurnalis-Rabu, 07 November 2018 |21:30 WIB
Banyak Aksesori dan Baju Berlafaz Allah, Ini Hukumnya Jika Dibawa ke Toilet
Ilustrasi (Foto: Teknistore)
A
A
A

Dalam kitab Kasyaful Qana’ menyebutkan dalam hal ini sebagian mushaf hukumnya sama dengan mushaf secara utuh, Kasyaful Qana’, 1/59.

"Ibn Hajar Al-Haitami dalam kitab Mughnil Muhtaj hal. 155 mengutip pendapat Imam Al-Adzra’i ;

قَالَ الْأَذْرَعِيُّ: وَالْمُتَّجِهُ تَحْرِيمُ إدْخَالِ الْمُصْحَفِ وَنَحْوِهِ الْخَلَاءَ مِنْ غَيْرِ ضَرُورَةٍ إجْلَالًا لَهُ وَتَكْرِيمًا

Artinya : "Imam Al-Adzra’i berkata : pendapat yang tepat adalah haram membawa Mushaf dan semisalnya ke dalam toilet tanpa dhorurot. Hal ini merupakan wujud pengagungan dan pemuliaan terhadap Mushhaf".

Terakhir, Ustaz Fauzan menegaskan, Al-Qur’an harus diletakkan di tempat yang layak yaitu sebagai bentuk pemuliaan terhadapnya. Oleh karena itu ulama melarang membawa Al-Qur’an dibawa ke dalam toilet.

(Utami Evi Riyani)

Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement