Dalam kitab Kasyaful Qana’ menyebutkan dalam hal ini sebagian mushaf hukumnya sama dengan mushaf secara utuh, Kasyaful Qana’, 1/59.
"Ibn Hajar Al-Haitami dalam kitab Mughnil Muhtaj hal. 155 mengutip pendapat Imam Al-Adzra’i ;
قَالَ الْأَذْرَعِيُّ: وَالْمُتَّجِهُ تَحْرِيمُ إدْخَالِ الْمُصْحَفِ وَنَحْوِهِ الْخَلَاءَ مِنْ غَيْرِ ضَرُورَةٍ إجْلَالًا لَهُ وَتَكْرِيمًا
Artinya : "Imam Al-Adzra’i berkata : pendapat yang tepat adalah haram membawa Mushaf dan semisalnya ke dalam toilet tanpa dhorurot. Hal ini merupakan wujud pengagungan dan pemuliaan terhadap Mushhaf".
Terakhir, Ustaz Fauzan menegaskan, Al-Qur’an harus diletakkan di tempat yang layak yaitu sebagai bentuk pemuliaan terhadapnya. Oleh karena itu ulama melarang membawa Al-Qur’an dibawa ke dalam toilet.
(Utami Evi Riyani)
Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.