Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Banyak Aksesori dan Baju Berlafaz Allah, Ini Hukumnya Jika Dibawa ke Toilet

Annisa Aprilia , Jurnalis-Rabu, 07 November 2018 |21:30 WIB
Banyak Aksesori dan Baju Berlafaz Allah, Ini Hukumnya Jika Dibawa ke Toilet
Ilustrasi (Foto: Teknistore)
A
A
A

Dia pun menjelaskan, melepas segala atribut yang mengandung lafal Allah, baik berbentuk cincin, dan aksesori lainnya sebelum seseorang memasuki toilet hukumnya sunah. Jika tidak melepas, hukumnya tidak sampai haram namun termasuk khilaful aula, yaitu menyalahi yang lebih utama.

"Jika tidak melepas sebaiknya ID Card itu diletakkan dalam wadah tertutup atau mastur seperti tas atau saku baju. Imam Nawawi juga menukilkan pendapat Imam Mutawalli dan Imam Rafi’i, bahwa hukum sunnah ini tak berbeda apakah lafal dzikir itu tertulis pada cincin, koin dinar, koin dirham, ataupun pada yg lainnya, lihat kitab Al Majmu’, 2/110," imbuhnya.

 

(Foto: teknistore)

Lebih lanjut, berdasarkan penjelasan Ustaz Fauzan, sebagian ulama dari mazhab Maliki mengharamkan membawa sesuatu yang mengandung lafal Allah ke dalam toilet, dengan alasan lafal Allah adalah bagian mushaf, lihat (Ad Dardir, As Syarh Al Kabir, 1/107).

 (Baca Juga:Pergi ke Tempat Makan, Ini Bedanya Orang Biasa dengan yang Gagal Move On)

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement