Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Polemik Susu Kental Manis Usai, BPOM Terbitkan Aturan Baru Tentang Label Produk

Utami Evi Riyani , Jurnalis-Minggu, 28 Oktober 2018 |00:22 WIB
Polemik Susu Kental Manis Usai, BPOM Terbitkan Aturan Baru Tentang Label Produk
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
A
A
A

Ketua Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI) Adhi S Lukman mengapresiasi langkah BPOM yang telah menerbitkan Perka Nomor 31/2018 tentang Produk Pangan Olahan. Ia menilai Perka ini telah menyatukan berbagai aturan yang tercecer menjadi satu aturan yang baik.

"Pelaku usaha siap menaati aturan BPOM dan membuat label sesuai ketentuan-ketentuan yang ditetapkan," kata Adhi.

Untuk menyesuaikan label produk dengan aturan yang baru, pelaku industri diberikan masa tenggang selama 30 bulan setelah aturan terbit. Adhi berharap, apabila dalam pelaksanaannya terdapat hal yang perlu disempurnakan dalam Perka BPOM, ada regulatory assessment yang dilakukan bersama.

 

"Ini sangat penting karena akhir-akhir ini ada hal-hal yang sebenarnya tidak perlu dan menghabiskan energi, padahal sebenarnya ada banyak hal yang bisa kita lakukan bersama," tutur Adhi.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement