Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Polemik Susu Kental Manis Usai, BPOM Terbitkan Aturan Baru Tentang Label Produk

Utami Evi Riyani , Jurnalis-Minggu, 28 Oktober 2018 |00:22 WIB
Polemik Susu Kental Manis Usai, BPOM Terbitkan Aturan Baru Tentang Label Produk
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
A
A
A

Dalam Perka BPOM 31/2018, posisi susu kental manis masuk ke dalam salah satu produk susu. Namun khusus label SKM, produsen wajib mencantumkan keterangan bahwa “SKM tidak untuk menggantikan air susu ibu (ASI), tidak cocok untuk bayi sampai usia 12 bulan, serta tidak dapat digunakan sebagai satu-satunya sumber gizi”.

 

Penerbitan Perka BPOM Nomor 31/2018 sekaligus menggugurkan Surat Edaran Nomor HK.06.5.51.511.05.18.2000 tahun 2018 tentang Label dan Iklan pada Produk Susu Kental dan Analognya yang dikeluarkan pada 22 Mei 2018. Edaran tersebut berisikan berbagai ketentuan mengenai label dan iklan susu kental manis. Setelah Perka BPOM terbit, maka surat edaran tersebut sudah tidak berlaku lagi.

Sudaryatmo menilai keterangan label produk pangan yang baru membuat konsumen mendapatkan informasi tepat sehingga dapat mengonsumsi produk pangan sesuai manfaatnya.

"Perlu transparansi produk pangan olahan sehingga konsumen dapat informasi utuh dan jadi bahan pertimbangan saat memilih," imbuh Sudaryatmo.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement