Dokter Terawan diberikan sanksi pemecatan sementara, karena dia telah melanggar sumpahnya sebagai dokter dalam melakukan praktik medis. Sanksi itu berlaku dalak kurun waktu 12 bulan, mulai tanggal 25 Februari 2018-25 Februari 2019.
Sanksi itu dijatuhkan padanya, karena dianggap memuji diri sendiri atau mengiklankan dirinya. Jelas sekali IDI dan MKEK menilai bahwa hal itu melanggar sumpah dokter dan kode etik profesi.
Apalagi metode cuci otaknya itu diklaim belum valid alias manjur untuk pengobatan. Malahan dianggap membahayakan nyawa pasien, karena belum diuji secara ilmiah oleh para peneliti sebelumnya.
Tapi anehnya, tidak lama setelah gembar-gembor pemecatan Dokter Terawan itu, IDI malah mencabut putusan sanksi. Tentunya hal tersebut bikin publik bingung, namun di sisi lain para pasien yang sudah percaya dengan keahlian dokter, yang juga menjabat sebagai Direktur RSPAD Gatot Subroto Jakarta.
Baca Juga: Pramugari Ini Viral Setelah Penumpang Memotretnya Diam-Diam, Captionnya Bikin Mata Melotot!