Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ini Isi Protes Dokter atas Peraturan Baru BPJS Kesehatan

Dewi Kania , Jurnalis-Kamis, 02 Agustus 2018 |15:28 WIB
Ini Isi Protes Dokter atas Peraturan Baru BPJS Kesehatan
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
A
A
A

PERATURAN baru BPJS Kesehatan yang diterbitkan pekan lalu mengatur tentang pelayanan ibu bersalin beserta bayinya, pasien katarak, dan pasien fisioterapi. Namun hal itu dianggap punya dampak buruk pada kondisi kesehatan pasien, sampai akhirnya para dokter pun protes.

Mereka yang protes itu tentunya dari kalangan dokter kandungan, dokter anak, dan dokter fisioterapi. Mereka tidak setuju menerapkan peraturan baru BPJS Kesehatan karena merugikan pasien.

Kira-kira, apa saja isi protes yang mereka lontarkan? Berikut paparannya yang dirangkum Okezone, Kamis (2/8/2018):

1. Persatuan Dokter Spesialis Mata Indonesia (Perdami)

Ketua Perdami Pusat dr Johan A Hutahuruk SpM(K) mengatakan, BPJS Kesehatan tidak tepat mengeluarkan aturan baru dalam melayani pasien katarak. Meski disebutkan dalam Peraturan Dirjen Jaminan Pekayanan (Perdirjampel) nomor dua bahwa pasien katarak yang ingin operasi dibatasi berdasarkan kuota.

"Peraturan ini membuat pasien katarak mengalami risiko besar. Mata adalah penglihatan perangkat manusia untuk menghindari bahaya. Ini organ kesehatan untuk melindungi kita. Tapi kalau buta dan tidak jelas melihat, risikonya aktivitas terganggu," ujarnya saat ditemui di Kantor PB IDI, kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (2/8/2018).

Sementara itu, jika operasi katarak tidak dijamin, sampai kapan Indonesia bebas dari ancaman penyakit itu. Padahal di tahun 2030, Indonesia berkomitmen bebas katarak yang dimulai dari sekarang.

Saat mulai ada pembatasan, komitmen bebas katarak tahun 2030 bisa gagal. Karena pasien belum tentu punya biaya untuk operasi lantaran harga yang mahal.

 (Baca Juga:Bikin Tubuh Lebih Rileks, Olahraga Yoga Sambil Minum Bir Lagi Nge-tren)


2. Persatuan Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi Indonesia (Perdosri)

Dalam Perdimjampel nomor lima disebutkan bahwa JKN hanya menanggung tindakan rehabilitasi medis sebanyak dua kali dalam seminggu. Selebihnya, pasien membayar biaya dengan kocek pribadi.

Ketua Perdosri dr Sudarsono SpKFR menambahkan, dengan peraturan ini, pasien mendapat penurunan kualitas pelayanan medis. Bentuk penjaminan seperti itu jelas dapat merugikan pasien.

"Dalam aspek pelayanan ini ketika pasien datang yang ke-3 dalam seminggu tidak dapat ditanggung. Ini sebabkan pasien terhambat dapat pelayanan, serta pasien bisa dirugikan dalam konteks pelayanan," katanya.

Dia meminta agar metodenya diubah agar kesembuhan pasien benar-benar optimal. Selain itu, sistem penjaminannya sesuai dengan apa yang diharapkan.

 (Baca Juga:Gemar Makan Ikan Bisa Cegah Penyakit Mematikan, Ini 7 Manfaatnya)

4. Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI)

Ketua IDAI Dr dr Aman Bhakti Pulungan SpA(K) menyebut bahwa Perdirjampel nomor 2 tidak sesuai dengan SDG's. Sebab, setiap bayi baru lahir berhak mendapatkan hak hidup, tumbuh dan berkembang. Ketika proses kelahirannya tidak dijamin sepenuhnya oleh negara, angka kematian bayi jumlahnya mudah meningkat. Di Indonesia jumlahnya hampir 23 per 1000 kelahiran. Setiap tahun terdapat jumlahnya 5.000 bayi lahir.

"Kalau biaya bayi sehat atau cacat klaimnya disatukan dengan persalinan berisiko memicu angka kematian bayi bertambah. Semua harus dipersiapkan, kalau tidak demikian, kita sulit menurunkan angkanya sampai tahun 2030 nanti," ucapnya.

4. Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia

Ibu bersalin kini ditanggung JKN dengan biaya setengah dari peraturan lama yang ditetapkan. Hal itu dianggap tidak adil, karena dapat menyebabkan angka kematian ibu (AKI) meningkat jumlahnya.

Padahal pemerintah telah berkomitmen menurunkan AKI, tapi justru membuat peraturan baru BPJS Kesehatan dalam pembatasan biaya bersalin. Karena berdasarkan survei, setiap ibu hamil berisiko tinggi mengalami sesuatu hal selama proses persalinan.

"Kita tidak setuju dengan pembatasan manfaat karena ini bagian dari penurunan mutu pelayanan masyarakat. Apalagi saat ibu bersalin, mereka sama dengan jihad mempertahankan nyawanya," ujar Sekjen Pogi Budi Wiweko, MD, OG(REI), PhD, MPH.

Dia ingin agar pemerintah mencabut peraturan baru tersebut agar pelayanan terhadap ibu bersalin dan bayinya tetap optimal. Di sisi lain, pada tahun 2030, Indonesia berhasil menurunkan AKI sesuai capaian SDG's.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement