Persyaratan lainnya dan ini yang paling penting adalah, bahwa film hasil rekaman tidak boleh dipublikasikan di media apapun milik sang videografer. Artinya, hasil rekamanan tidak boleh menjadi bagian dalam portfolio mereka. Pasangan hanya ingin menyimpan video tersebut untuk sendiri, sebagai kenang-kenangan.
Kai Feller pendiri Bark.com, agensi yang menyediakan jasa pemotretan dan rekaman video mengatakan, "Kami tahu betapa pentingnya videografer untuk merekam momen pernikahan, tapi ini adalah kali pertama kami menemukan ada yang meminta videografer untuk malam pengantin."
Masih katanya, banyak yang menyangka bahwa iklan pekerjaan ini palsu atau hanya main-main. "Kami pastikan ini tidak palsu, kami berharap ada yang bersedia membantu calon pasangan itu. Kami sertakan iklan tersebut untuk buktikan kebutuhan ini tidak palsu," ujarnya.
(Santi Andriani)
Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.