Diungkapkan Heryadi, sempat beberapa tahun sebelumnya terjadi kerusakan di Gunung Rinjani, tapi berangsur setelah menjadi taman nasional. "Setelah menjadi geopark jelas itu pemeliharaannya semakin ketat. Itu dasarnya karena kebutuhan air di Pulau Lombok itu dari Rinjani untuk supply kebutuhan masyarakat yang hampir empat juta itu,"cetusnya.
Namun, Heryadi mengingatkan dengan diusulkannya Taman Nasional Gunung Rinjani sebagai cagar biosfer, maka kebersihan dan kelestarian alam menjadi perhatian utama. Pengaturan jumlah pengunjung, pun menjadi perhatian pemangku kepentingan.
"Tetap ketentuan-ketentuan sebagai status cagar biosfer itu yang bisa membatasi batas pengunjung, boleh ke mana, berapa jumlahnya, capacity dari tempat itu juga akan dipertimbangkan, tegas Heryadi.
Sekedar status
Ketiga taman nasional ini akan diusulkan menjadi cagar biosfer dunia dalam sidang International Coordinating Council of the Man and the Biospher (ICC-MAB) Unesco ke-30 yang akan digelar Juli mendatang di palembang.
Sayangnya, penetapan status cagar biosfer selama ini hanya sekedar status saja, tanpa dibarengi proyek yang menyeluruh untuk konservasi.
Jatna dari Universitas Indonesia menegaskan, semestinya lembaga itu tidak hanya memberikan status saja, namun memberikan grand design proyek konservasi di cagar biosfer itu.
"Diharapkan semua berpartisipasi tapi kan harus ada project dimana masyarakat ikut berpartisipasi," tegas dia.
Hal ini semakin sulit lantaran tidak ada regulasi yang mendukung pengelolaan cagar biosfer di Indonesia. UU Konservasi tahun 1990, menurut Jatna, belum mengakomodasi cagar biosfer.
"Kalau mau direvisi harus dikatakan, dengan status ini masyarakt terlibat. Cagar biosfer kan bukan hal yang baru, sudah puluhan tahun," tukasnya.
ICC-MAB merupakan agenda tahunan yang dilaksaakan UNESCO untuk membahas pembangunan dan pengembangan cagar biosfer sebagai pemulihan ekosistem.
Program ini diharapkan dapat memberikan pemahaman tentang bagaimana interaksi antar manusia dan lingkungan sekitarnya sehingga dapat melahirkan hubungan ideal antara keduanya.
Setelah ditetapkan statusnya sebagai cagar biosfer, kawasan tesebut harus dikelola sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh UNESCO. Jika dalam pengelolaannya, sebuah cagar biosfer tidak menunjukkan perbaikan, atau sesuai standar yang ditetapkan, maka statusnya bisa dicabut.
Hingga saat ini, tercatat ada 699 cagar biosfer di 120 negara di dunia, 11 buah di antaranya berada di Indonesia.
(Risna Nur Rahayu)
Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.