Data itu akan diolah sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengolaan Kawasan Suaka Alam (KSA) dan Kawasan Pelestarian Alam (KPA).
Taman nasional Gandang Dewata dikelola oleh Balai Besar KSDA Sulsel sebagai unit pendukung bersama pihak yang terkait, dengan melakukan mulai dari identifikasi, inventarisasi, perencanaan, peran kondisi kawasan serta pengolaan mandiri, yang meliputi perlindungan, pemanfaatan, perawatan SDA dan ekosistemnya.
Hal itu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor 773/MENLHK/SETJEN/PLA.2/10/2016 Tanggal 03 Oktober 2016, Gandang Dewata telah resmi menjadi Taman Nasional yang ke-53 di Indonesia dengan luas 184.78 hektare.
(Baca Juga: Inilah 5 Model Victoria's Secret Terseksi di Dunia)
"Perjalanan panjang pembentukan Taman Nasional Ganda Dewata sebagai bentuk komitmen yang kuat Pemerintah Sulbar, yakni sejak 2008 dengan dukungan para pemangku kepentingan seperti Gubernur Sulbar, Bupati Mamasa, Mamuju, Dinas Kehutanan Sulbar, lembaga MCA dan LIPI serta masyarakat adat lokal," kata Thomas.
(Muhammad Saifullah )