Merespons pernyataan tersebut, Ketua DPR Bambang Soesatyo langsung bersuara. "Saya meminta Komisi IX DPR mendorong BPOM dan kepolisian untuk menindak tegas para pelaku usaha yang melakukan pelanggaran dapat diberikan sanksi sesuai dengan UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen," tegas Bambang Soesatyo.
Tidak itu saja, menurut Ketua DPR, Komisi IX perlu mendorong BPOM bersama kepolisian untuk segera melakukan inspeksi ke sejumlah tempat yang diduga menjual 13 produk dimaksud. Dia juga meminta Komisi IX agar Kementerian Kesehatan melalui BPOM untuk secara terbuka menginformasikan kepada masyarakat hasil penyelidikan terhadap 13 produk tersebut dan jenis produk lainnya yang mengandung DNA babi, serta menarik produk-produk yang terbukti dari peredaran di pasaran.
"Komisi IX DPR perlu mengimbau para pelaku usaha produk makanan ataupun obat untuk secara detail menginformasikan produk-produk pada kemasan yang dijual bebas di pasar," ujar Bambang.
(Helmi Ade Saputra)