Itulah beberapa tahap dalam pengurusan KTP yang baru.
2. SIM atau STNK
Surat kehilangan STNK atau SIM diurus melalui kantor polisi terdekat. Kendaraan yang bersangkutan dengan STNK yang hilang tersebut dibawa ke SAMSAT untuk dilakukan uji cek fisik seperti cek nomor rangka dan nomor mesin kendaraan disertai dengan KTP, fotokopi KTP, BPKB, dan surat kehilangan.
Bawalah juga lembaran pengesahan cek fisik disertai fotokopi dokumen lain dimasukkan dalam satu map. Kemudian ada formulir yang harus diisi mengenai permohonan pembuatan surat pernyataan STNK hilang pada bagian di loket STNK hilang.
Anda pun harus mengurus cek blokir yang isinya meliputi keterangan keabsahan STNK terkait, seperti tidak termasuk kondisi diblokir atau dalam pencarian. Semua berkas tersebut diserahkan ke Loket BBN (Bea Balik Nama) II, kemudian membayar biaya STNK tersebut.
Kemudian kamu hanya perlu menyerahkan bukti pembayaran dari kasir ke bagian pengambilan STNK baru dan menunggu panggilan untuk mengambil STNK.
Pengurus kehilangan SIM pun membutuhkan surat kehilangan dari kepolisian. Kemudian pergilah ke Satuan Pelaksana Penertiban SIM (Satpas) terdekat dengan menyertakan KTP atau fotokopinya berikut fotokopi SIM (jika ada).
Tahap berikutnya ialah membuat surat kesehatan di bagian pemeriksaan kesehatan yang ditunjuk oleh Satpas. Pergi ke loket asuransi untuk mengurus AKDP, biasanya terletak dalam satu kawasan dengan bagian kesehatan. Tapi ada juga yang berbeda lokasi.