Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Menjadi Antivaksin? Pelajari Kembali Fatwa MUI Ini!

Dewi Kania , Jurnalis-Kamis, 14 Desember 2017 |14:18 WIB
Menjadi Antivaksin? Pelajari Kembali Fatwa MUI Ini!
Fatwa MUI tentang pemberian vaksin (Foto:Ist)
A
A
A

Termasuk vaksin difteri yang kini tengah dipakai sebagai pencegahan penyakit yang tengah mewabah di beberapa wilayah Indonesia. Pemerintah menyiapkan vaksin yang aman untuk melindungi anak-anak.

"Imunisasi ini harus, karena anak enggak bisa teriak. Kami berikan kepada anak-anak terutama di bawah umur 4 tahun yang antibodinya rendah," imbuhnya.

Belakangan ini, tak sedikit masyarakat menolak saat diberikan vaksin. Padahal masyarakat tidak perlu membayar jika ingin diimunisasi.

Seharusnya orangtua melindungi anak-anaknya agar bebas dari penyakit. Apalagi penyakit difteri yang cepat menular.

BACA JUGA:

Jangan Disepelekan, Ini Tanda-Tanda Kekurangan Vitamin E

"Ada banyak orang yang tidak diimunisasi. Ada penolakan, tolong sebagai orangtua hak anak harus dipenuhi. Di luar negeri, kalau sampai anaknya cacat kita bisa nuntut orangtua," terangnya.

Langkah selanjutnya, Menkes Nila akan mengajak masyarakat antivaksin agar mau diimunisasi. Dia akan menggandeng Kementerian Agama untuk menyuarakan bahwa vaksin aman diberikan dan tidak merugikan.

"Kami akan bicarakan dengan Kementerian Agama soal aturan vaksin menjadi satu hal yang harus diberikan. Masyarakat tidak perlu khawatir dengan hal ini," pungkasnya.

(Santi Andriani)

Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement