SAAT ini banyak orang menyuarakan bahwa dirinya menjadi golongan antivaksin. Banyak alasan yang mereka utarakan, termasuk vaksin terbuat dari bahan yang haram dan tidak layak diberikan.
Padahal sudah dijelaskan dalam peraturan atau fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2016 yang menyebutkan bahwa imunisasi pada dasarnya dibolehkan (mubah) sebagai bentuk ikhtiar untuk mewujudkan kekebalan tubuh (imunitas) dan mencegah terjadinya suatu penyakit tertentu.
Poin selanjutnya dijelaskan, imunisasi dengan vaksin yang haram/ najis tidak boleh digunakan, kecuali:
BACA JUGA:
a. Digunakan pada kondisi al-darurat atau al-hajat
b. Belum ditemukan bahan vaksin yang halal dan suci.
c. Adanya keterangan tenaga medis yang kompeten dan dipercaya bahwa tidak ada vaksin yang halal.
Dalam hal jika seseorang yang tidak diimunisasi akan menyebabkan kematian, penyakit berat, atau kecacatan permanen yang mengancam jiwa. Berdasarkan pertimbangan ahli yang kompeten dan dipercaya, maka imunisasi hukumnya wajib.
Imunisasi juga tidak boleh dilakukan jika berdasarkan pertimbangan ahli yang kompeten dan dipercaya, menimbulkan dampak yang membahayakan.
Menanggapi banyak golongan antivaksin, Menteri Kesehatan RI Prof Dr dr Nila F Moeloek SpM(K) mengatakan, pemberian imunisasi ini sifatnya untuk mencegah suatu penyakit yang berbahaya. Termasuk difteri yang kini statusnya dinyatakan sebagai wabah atau Kejadian Luar Biasa (KLB).
"Pemberian imunisasi ini sifatnya preventif dan pencegahan yang spesifik. Apalagi untuk anak di bawah 4 tahun antibodinya kurang dan harus dilindungi dengan vaksin supaya tidak tertular penyakit," terang Menkes Nila dalam informasi yang diterima Okezone, Kamis (14/12/2017).
Kalau ada orangtua menjadi antivaksin perkara bahan pembuatan vaksinnya, dianggap salah besar. Umumnya, vaksin dibuat dari kuman yang dilemahkan atau bahan lain yang tentu aman dan tidak berbahaya.