Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Keluh Kesah Wisatawan di Tengah Maraknya Pembalakan Liar Bukit Rimbang Baling

Keluh Kesah Wisatawan di Tengah Maraknya Pembalakan Liar Bukit Rimbang Baling
Ilustrasi hutan gundul dampak pembalakan liar (foto: Banda H/Okezone)
A
A
A

"Ini bukan pertama kali saya ke tempat ini, tapi baru kali ini saya merasa takut sampai tidak berani mengeluarkan kamera buat foto-foto," keluhnya.

Wisatawan berharap agar aparat penegak hukum bisa menghentikan pembalakan liar yang merusak hutan alam Bukit Rimbang Baling. "Kalau pemerintah ingin tempat ini jadi destinasi wisata, tolong dikelola dengan benar dan melibatkan warga setempat supaya tidak ada lagi yang menebangi pohon dihutan," katanya.

Berdasar Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 173/Kpts-II/1986 dan SK Gubernur I Riau Nomor Kpts.149/V/1982, kawasan Bukit Rimbang Baling seluas 136.000 hektare (ha) ditetapkan sebagai suaka margasatwa. Masalah kemudian muncul karena sudah ada desa-desa di dalam kawasan itu, sedangkan sesuai aturannya kawasan suakamargasatwa tidak boleh ada aktivitas manusia kecuali untuk riset, pendidikan dan wisata terbatas.

Selama ini, Bukit Rimbang Baling juga dikunjungi wisatawan karena keindahan alamnya berupa sungai dengan airnya yang jernih dan terdapat beberapa air terjun di dalamnya.

Pengelolaan dan pengamanan Kawasan Suaka Margasatwa Bukit Rimbang Baling adalah tanggung jawab dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, khususnya Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau sebagai perwakilan didaerah. Kenyataannya pembalakan kayu secara ilegal seperti tanpa ada penindakan hukum yang berarti.

(Muhammad Saifullah )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement