Advertisement
Advertisement

Bolehkah Menikah dengan Mahar Utang?

Vessy Frizona , Jurnalis-Minggu, 03 Desember 2017 |14:06 WIB
Bolehkah Menikah dengan Mahar Utang?
Ilustrasi (Okezone)
A
A
A

“Mintalah (mahar itu) walaupun (hanya sebuah) cincing yang terbuat dari besi” (HR. Bukhari Muslim). Nama lain dari mahar ada 10 yaitu: Mahar (مهر), Shadaq (صداق), Nihlah (نحلة), Ajrun (أجر), Faridhah (فريضة), Hiba’ (حباء), ’Uqrun (عقر), ‘Ala’iq (علائق), Thaul (طول), dan Nikah (نكاح). (P, 6758, Juz: 9, Alfiq Alislami Waadillatuhu Oleh Prof.Dr. Wahbah Zuhaili).

Maka dari keterangan di atas mahar itu adalah hak seorang isteri yang wajib diberikan oleh suaminya.

(Baca Juga: Seperangkat Alat Salat dan Emas 80 Gram Jadi Mahar yang Diberikan Bobby Nasution)

(Muhammad Saifullah )

Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement