Ia menjelaskan, terlepas mahar itu dipergunakan atau tidak itu sepenuhnya hak istri. Uang Rp100 juta yang dijadikan mahar sekalipun bila tidak dipakai istri itu hak dia.
"Sebagai tambahan, bila uang mahar akan dipinjam suami itu pun tergantung keputusan istri. Dia boleh meminjamkan atau tidak, bebas. Terpenting suami mengembalikan," tukasnya.
(Baca Juga: 5 Mahar Termahal di Dunia, Mulai Rp40 Miliar hingga Triliunan)
Sementara itu, Rasulullah SAW sendiri pernah memberi contoh ketika memberikan mahar kepada Aisyah RA. Abu Salamah menceritakan,
“Aku pernah bertanya pada Aisyah RA, ‘Berapa mahar Nabi SAW untuk para istrinya?’ Aisyah menjawab, ‘Mahar beliau SAW untuk istri-istrinya ialah sebanyak 12 uqiyah & satu nasy.’ Kemudian Aisyah bertanya, ‘Tahukah Kamu berapa satu uqiyah itu?’ Aku menjawab, ‘tidak’ Aisyah pun menjawab, ‘empat puluh dirham.’ A’isya’ bertanya, ‘Tahukah kamu berapa 1 nasy itu? Aku menjawab, ‘tidak’. Aisyah kemudian menjawab, “Dua puluh dirham’. (HR. Muslim).
(Muhammad Saifullah )
Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.