Wakil Kepala Lembaga Diklat Kader Pesantren Tebuireng, Ahmad Syahri Sholehan Arif Khuzaeni mengatakan, sebenarnya mahar itu boleh apa saja yang penting bermafaat dan bisa dihargai dengan mominal.
"Imam Nawawi pernah menyampaikan, segala sesuatu yang bisa diperjualbelikan berarti sah dijadikan mahar. Maka kalau dilihat dari segi materi, peralatan salat seperti mukena, sajadah, beserta Alquran bisa dipejual-belikan, bisa diuangkan, maka boleh-boleh saja dijadikan mahar," jelas Ahmad Syahri Sholehan Arif kepada Okezone.
Kemudian, perkara apakah dengan memberi seperangkat alat salat dan Alquran maka tanggung jawab suami menjadi berat, Arif mengungkapkan pendapatnya.
(Baca Juga: Pria Ini Kasih Mahar Pernikahan Knalpot)
"Menurut saya sebagai seorang suami, tanpa memberi mahar alat salat atau Alquran, dia tetap berkewajiban membimbing istrinya sesuai tuntunan Alquran dan selalu menginatkan salat. Alquran dan alat salat itu hanya simbol saja," ungkapnya