Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Mahar Seperangkat Alat Salat dan Alquran, Bolehkah?

Vessy Frizona , Jurnalis-Minggu, 03 Desember 2017 |16:01 WIB
Mahar Seperangkat Alat Salat dan Alquran, Bolehkah?
Ilustrasi (Okezone)
A
A
A

MAHAR merupakan salah satu syarat sahnya pernikahan. Mahar adalah bukti kerelaan seorang pria memberikan sebagian hartanya kepada wanita yang akan dijadikan istri. Sebagai, bentuk pengorbanan sebelum nantinya akan memberi nafkah secara rutin.

Dalam surat An-Nisa ayat 4, Allah SWT berfirman,

"Berikahlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan." (QS. An-Nisa : 4)

Mahar adalah hak istri yang boleh ia gunakan sendiri. Wanita diperbolehkan meminta mahar apa saja kepada calon suaminya sesuai dengan apa yang mereka inginkan. Terpenting mahar itu berharga dan dapat digunakan sebaik-baiknya. Seperti uang, emas, tanah, rumah, kendaraan, perusahaan, atau pakaian dan boleh juga berupa tenaga dan keperluan beribadah.

Membahas soal mahar, salah satu jenis mahar yang biasanya wajib ada di setiap pernikahan muslim di Indonesia adalah seperangkat alat salat, termasuk Alquran dan tasbih. Entah itu hanya seperangkat alat salat saja atau digabungkan dengan mahar lain, seperti uang atau emas. Namun, bolehkah memberi mahar hanya seperangkat alat salat dan Alquran saja? Dan, benarkah kedua mahar itu membuat tanggung jawab suami menjadi berat?

Wakil Kepala Lembaga Diklat Kader Pesantren Tebuireng, Ahmad Syahri Sholehan Arif Khuzaeni mengatakan, sebenarnya mahar itu boleh apa saja yang penting bermafaat dan bisa dihargai dengan mominal.

"Imam Nawawi pernah menyampaikan, segala sesuatu yang bisa diperjualbelikan berarti sah dijadikan mahar. Maka kalau dilihat dari segi materi, peralatan salat seperti mukena, sajadah, beserta Alquran bisa dipejual-belikan, bisa diuangkan, maka boleh-boleh saja dijadikan mahar," jelas Ahmad Syahri Sholehan Arif kepada Okezone.

Kemudian, perkara apakah dengan memberi seperangkat alat salat dan Alquran maka tanggung jawab suami menjadi berat, Arif mengungkapkan pendapatnya.

(Baca Juga: Pria Ini Kasih Mahar Pernikahan Knalpot)

"Menurut saya sebagai seorang suami, tanpa memberi mahar alat salat atau Alquran, dia tetap berkewajiban membimbing istrinya sesuai tuntunan Alquran dan selalu menginatkan salat. Alquran dan alat salat itu hanya simbol saja," ungkapnya

Ia menjelaskan, terlepas mahar itu dipergunakan atau tidak itu sepenuhnya hak istri. Uang Rp100 juta yang dijadikan mahar sekalipun bila tidak dipakai istri itu hak dia.

"Sebagai tambahan, bila uang mahar akan dipinjam suami itu pun tergantung keputusan istri. Dia boleh meminjamkan atau tidak, bebas. Terpenting suami mengembalikan," tukasnya.

(Baca Juga: 5 Mahar Termahal di Dunia, Mulai Rp40 Miliar hingga Triliunan)

Sementara itu, Rasulullah SAW sendiri pernah memberi contoh ketika memberikan mahar kepada Aisyah RA. Abu Salamah menceritakan,

“Aku pernah bertanya pada Aisyah RA, ‘Berapa mahar Nabi SAW untuk para istrinya?’ Aisyah menjawab, ‘Mahar beliau SAW untuk istri-istrinya ialah sebanyak 12 uqiyah & satu nasy.’ Kemudian Aisyah bertanya, ‘Tahukah Kamu berapa satu uqiyah itu?’ Aku menjawab, ‘tidak’ Aisyah pun menjawab, ‘empat puluh dirham.’ A’isya’ bertanya, ‘Tahukah kamu berapa 1 nasy itu? Aku menjawab, ‘tidak’. Aisyah kemudian menjawab, “Dua puluh dirham’. (HR. Muslim).

(Muhammad Saifullah )

Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement