Mubah
Bersumpah juga bisa memiliki hukum mubah. Salah satu kasusnya misalnya Anda bersumpah untuk melakukan atau meninggalkan suatu amalan yang hukumnya mubah.
Makruh
Bersumpah juga ternyata bisa bernilai makruh. Ini terjadi ketika Anda melakukan hal yang makruh atau meninggalkan amalan yang sunnah. Misalnya sumpah dalam jual beli. Dijelaskan dalam Hadist Abu Hurairah:
الْحَلِفُ مُنَفِّقَةٌ لِلسِّلْعَةِ مُمْحِقَةٌ لِلْبَرَكَةِ
"Sumpah itu memang bisa melariskan dagangan akan tetapi menghapuskan berkahnya.” (HR. Al- Bukhari no. 1945).