BEKASI - Dinas Pariwisata dan Budaya Kota Bekasi, Jawa Barat, menetapkan delapan situs bersejarah sebagai cagar budaya yang akan digarap menjadi daya tarik pariwisata.
"Penetapan cagar budaya ini berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi yang ditandatangani pekan lalu," ujar Kepala Dinas Pariwisata dan Budaya Kota Bekasi Ahmad Zarkasih di Bekasi, Senin (23/10/2017).
Delapan situs yang ditetapkan menjadi cagar budaya, yakni rumah adat Bekasi di Kranggan, Kecamatan Jatisampurna yang telah dihuni selama sembilan generasi dan kini difungsikan sebagai balai pertemuan warga.
Selain itu, Sumur Kembar Kranggan, Sumur Batu di Kelurahan Sumur Batu, Kecamatan Bantargebang, Tugu Perjuangan Kali Bekasi, Tugu Perjuangan Rakyat Bekasi di area Alun-alun Kota Bekasi, Tugu Bambu Runcing di area Hutan Kota Bekasi, Tugu Perjuangan Jalan H Agus Salim dan Gedong Papak.
"Sejauh ini baru delapan cagar budaya yang dimiliki Kota Bekasi. Latar belakangnya adalah faktor sejarah, mengingat Bekasi merupakan salah satu daerah perlawanan terhadap musuh di masa revolusi, juga karena faktor histori budaya Bekasinya hingga kemudian ditetapkan sebagai cagar budaya," katanya.
Zarkasih mengatakan, pihaknya telah menerima alokasi anggaran sebesar Rp80 juta untuk perawatan situs cagar budaya tersebut. Namun karena dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bekasi Tahun 2017 sangat minim dan tidak memadai bagi perawatan delapan situs sekaligus, maka akhirnya ditetapkan skala prioritas.