Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Heboh Vaksin MR Tidak Halal, Pemerintah Beberkan Acuan Fatwanya

Dewi Kania , Jurnalis-Senin, 16 Oktober 2017 |14:15 WIB
Heboh Vaksin MR Tidak Halal, Pemerintah Beberkan Acuan Fatwanya
Ilustrasi (Boldglobal)
A
A
A

Vaksin juga boleh diberikan dalam kondisi keterpaksaan yang apabila tidak diimunisasi dapat mengancam jiwa manusia. Serta kondisi keterdesakan yang apabila tidak diimunisasi, maka akan dapat menyebabkan penyakit berat atau kecacatan pada seseorang.

Untuk itu, masyarakat diminta untuk memberikan perlindungan kepada diri sendiri dan keluarganya. Masyarakat juga harus sadar dengan cara melakukan pencegahan penyakit, salah satunya dengan vaksin. Bahkan, sejak zaman nabi, setiap orang wajib melakukan pencegahan terhadap penyakit dengan berbagai langkah apapun.

"Dalam perspektif agama, imunisasi adalah bagian dari ikhtiar dan preventif," ujar Niam.

Nah, dengan adanya kabar miring seputar vaksin belum ada sertifikasi kehalalannya, masyarakat tak perlu panik. Mengaculah pada fatwa yang pernah dikeluarkan oleh MUI setahun silam. Pemberian vaksin sangatlah penting dilakukan untuk menjaga sistem kekebalan tubuh, terutama pada anak-anak yang mudah sakit.

(Renny Sundayani)

Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement