Lagi-lagi heboh soal berita bahwa vaksin measles rubella (MR) dikatakan belum halal oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Pemerintah pun menanggapinya dengan gamblang, bahwa vaksinasi boleh dilakukan, hanya saja vaksinnya belum dapat sertifikasi kehalalan yang sah.
Dengan tersiarnya kabar tersebut, tentu membuat ibu-ibu panik dan berita hoax tersebar lewat pesan singkat yang berantai. Hal ini juga mengganggu aktivitas pemberian vaksin MR yang harusnya sudah tercapai 100% diberikan kepada anak-anak di Pulau Jawa.
Padahal fungsi pemberian vaksin MR bukan tanpa maksud, pemerintah ingin membebaskan anak-anak dari penyakit campak dan rubella yang mematikan, targetnya di tahun 2020. Namun, banyak kabar miring dari niat baik itu, termasuk adanya kabar bahwa vaksin Mr dikatakan tidak halal oleh sejumlah pihak.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan RI drg Oscar Primadi, MPH mengatakan, vaksin MR dapat dikategorkan sebagai vaksin yang mubah artinya diperbolehkan selagi untuk mencegah. Hanya saja belum mendapatkan sertifikasi kehalalan yang sah dari MUI.
"MUI sudah pernah mengeluarkan fatwa untuk vaksinasi, penggunaannya diperbolehkan selagi untuk memberikan preventif kepada anak-anak bangsa. Untuk sertifikasi halalnya pasti butuh proses," ujar Oscar saat ditemui Okezone di Kantor Kementerian Kesehatan RI, kawasan Kuningan, Senin (16/10/2017).