Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pil PCC Tewaskan Bocah di Kendari, Menkes: Pil PCC Obat Ilegal!

Dewi Kania , Jurnalis-Selasa, 19 September 2017 |12:47 WIB
Pil PCC Tewaskan Bocah di Kendari, Menkes: Pil PCC Obat Ilegal!
Menkes Nila pada acara Simulasi Episenter Pandemi Influenza di BSD, Tangsel (Foto: @KemenkesRI/Twitter)
A
A
A

Sebenarnya izin edar Pil PCC juga telah ditarik dari pasaran sejak 2013. Tapi sayangnya, peredarannya saat ini tidak terkontrol dengan baik.

Karena Pil PCC mengandung zat aktif karisoprodol memiliki efek farmakologis sebagai relaksan otot yang berlangsung singkat. Kemudian, di dalam tubuh akan segera dimetabolisme menjadi zat aktif lain yang menimbulkan efek menenangkan. Inilah yang membuat Pil PCC dianggap berbahaya oleh para tim medis.

Kandungan pil PCC

Sebelumnya, setelah melalui serangkaian uji laboratorium Badan POM, ditemukan 2 jenis pil PPC yang dikonsumsi korban di Kendari dengan kandungan berbeda. Pada satu pil mengandung komposisi 3 bahan yakni Parasetamol, Carisoprodol dan Cafein, 3 komposisi yang kemudian dijadikan sebutan nama pil ini. Sementara satu pil PCC versi lain mengandung komposisi Parasetamol, Carisoprodol, Cafein dan Tramadol.

Bahan baku parasetamol baik sebagai penggunaan tunggal ataupun kombinasi dengan cafein saat ini masih diperbolehkan sebagai penggunaan terapi. Sementara, lain hal dengan carisoprodol yang merupakan bahan baku obat yang memberi efek relaksasi otot dan memberi efek samping sedatif serta euforia, bahan baku ini yang dilarang keras.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement