Ketua Yayasan Pemberdayaan Konsumen Kesehatan Indonesia Marius Wijayarta mengatakan bagaimanapun rumah sakit wajib memberikan pelayanan darurat ke pasien.
"UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit disebutkan wajib melaksanakan pelayanan gawat darurat sesuai dengan kemampuan dia. Kalau tidak mampu artinya harus dirujuk. Tapi kan dia sudah punya PICU di situ jadi tidak usah menanyakan biaya, itu kewajiban", kata Marius.
(Baca Juga: Peserta BPJS 179 Juta, Banyak Orang Tertolak Berobat di RS, Perbaiki Dulu Layanannya)
"Kan mendirikan rumah sakit biarpun itu Perusahaan Terbatas, itu berbeda kalau mendirikan pabrik, supermarket, hotel, tidak ada fungsi sosial. Rumah sakit itu ada fungsi sosialnya."
‘Enggan bekerja sama' dengan BPJS
Marius juga menambahkan bahwa insiden ini mengungkap kembali fakta bahwa masih banyak rumah sakit swasta, seperti RS. Mitra Keluarga, yang tidak bekerja sama dengan BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial).
Hal ini, menurutnya, diakibatkan sistem penghitungan biaya BPJS dianggap tidak dapat menutupi beban rumah sakit khususnya rumah sakit swasta.