"Untuk tanah yang milik warga juga sama. Mereka tetap membayar pajak ke Desa Pacet. Sekarang itu sekitar 24 wajib pajak pemilik lahan di Kawasan Sendi atau di eks Desa Sendi yang masih membayar pajak. Tapi rata-rata bukan orang Sendi, karena sudah banyak dijual ke orang lain," jelasnya.
(foto: Zen Arivin/Okezone)
Saat ini, lanjut Yadi, ada sebanyak 67 KK yang mulai tinggal di Kawasan Sendi. Mereka merupakan warga Dusun Pacet Selatan, Desa/Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto. Para warga ini mengaku sebagai keturunan yang dulu memiliki lahan di Kawasan Sendi.
"Tepatnya mulai banyak sekitar tahun 1999. Pasca reformasi itu, ada Lembaga Swadaya Masyarakat (LMS) yang membantu dan mengadvokasi mereka, kemudian membentuk organisasi yakni Forum Perjuangan Rakyat (FPR). Mereka itulah yang saat ini mengajukan reklaiming," tandasnya.
(Fiddy Anggriawan )