PADANG ARO - Pemerintah Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat berencana mencatatkan salah satu rumah adat setempat, yaitu Rumah Gadang 21 Ruang pada Museum Rekor Indonesia (MURI).
"Rumah gadang panjang terletak di Nagari Abai memiliki 21 ruang. Apabila diukur panjangnya melebihi lapangan sepak bola dan layak dimasukkan rekor MURI sebagai rumah adat terpanjang," kata Kepala Dinas Budaya, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Solok Selatan, Doni Hendra, di Padang Aro, dikutip dari Riaumandiri, Rabu (8/6/2016).
Dia mengatakan, Rumah Gadang Panjang merupakan salah satu objek wisata budaya yang dimiliki oleh Solok Selatan, selain kawasan seribu rumah gadang dan Tangsi Ampek.
Dalam mengangkat potensi wisata budaya Rumah Gadang Panjang di Nagari (desa adat) Abai, menurut Doni, perlu didukung dengan kesenian tradisional asli daerah itu yang selama ini masih terjaga kelestariannya, seperti batombe dan silat pangean.
Ia menyebutkan, pada 2015 pemerintah daerah setempat telah melakukan pengembangan obyek wisata Kawasan Saribu Rumah Gadang yang berada di Kecamatan Sungai Pagu.
Saat ini, obyek wisata yang berada di Nagari Koto Baru tersebut telah dilengkapi dengan penginapan sebanyak enam buah yang menggunakan rumah gadang milik warga setempat.
Dalam pengelolaan kawasan Seribu Rumah Gadang ke depannya, akan diserahkan ke pemerintah nagari setempat karena pengembangan lebih lanjut akan menonjolkan kearifan lokal.