KEROKAN merupakan sebuah terapi tradisional yang konon dapat menyembuhkan demam. Tapi bagaimana terapi ini bila diterapkan pada ibu hamil, boleh atau tidak?
Dikatakan dokter spesialis Kandungan dr Ali Sungkar SpOG, haram jika seorang ibu hamil melakukan kerokan, apalagi saat usia kandungan masih memasuki trimester pertama dan kedua. Karenanya, bahaya akan mengintai kondisi kehamilannya, seperti halnya kontraksi dini.
Saat melakukan kerokan tubuh kita akan mengalami reaksi inflamasi tubuh yang akan dikeluarkan melalui zat cytokines, yaitu sel yang memperkuat kekebalan tubuh saat virus masuk. Juga cytokines akan menciptakan hormon prostaglandin yang tidak boleh dialami ibu hamil.
"Pada wanita yang mengandung janin, hormon prostaglandin dapat memicu kontraksi pada rahim," kata dr Ali di Jakarta.