BPJS pada awal bulan ini, tepatnya tanggal 1 November, mulai memberlakukan peraturan baru mengenai masa pengaktifan kartu, dari langsung menjadi tujuh hari.
Peraturan ini pun sempat diminta untuk dievaluasi oleh pihak Kementerian Kesehatan RI, yang mempertimbangkan pentingnya penyegeraan pelayanan kesehatan bagi kaum tidak mampu yang membutuhkan.

Mengkonformasi mengenai tanggapan BPJS terhadap protes Kemenkes, Direktur Hukum dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan, Purnawarman Basundoro, mengatakan bahwa peraturan ini dijalankan untuk mengedukasi masyarakat mengenai sistem asuransi sosial yang diterapkan pada fasilitas jaminan kesehatan tersebut.
"Intinya, ini adalah bentuk edukasi kepada masyarakat agar tidak mendaftar hanya pada saat sakit saja. Oleh karena itu, kami beri masa tenggang," tuturnya dalam dialog interaktif yang diadakan oleh Launching Center of Social Security Studies, di Hotel Alia Cikini, Jakarta, Kamis (27/11/2014).
