Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bayi Anggota PBI Bisa Didaftarkan BPJS

Erika Kurnia , Jurnalis-Kamis, 27 November 2014 |18:52 WIB
Bayi Anggota PBI Bisa Didaftarkan BPJS
Bayi anggota PBI bisa didaftarkan BPJS (Foto: Okezone)
A
A
A

Kepada Okezone, Purnawarman menyatakan bahwa kenyataan di lapangan, masih banyak masyarakat yang tidak masuk kategori tidak mampu atau tidak terdaftar sebagai anggota PBI, biasanya hanya mendaftar pada saat sakit. Inilah yang menjadi pertimbangan mereka untuk tetap menjalankan keputusan tersebut.

Akan tetapi, keputusan ini juga tetap memperhatikan faktor keberadilan, khususnya untuk anggota masyarakat tidak mampu yang telah terdaftar sebagai penerima biaya iuran (PBI).

"Masyarakat tak mampu dan bayi yang lahir dari anggota PBI bisa tetap langsung mengaktifkan kartu saat mendaftar, baik online maupun langsung," tambahnya.

(Renny Sundayani)

Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.

Halaman:
Lihat Semua
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Banner
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Terpopuler
Advertisement