Ketika kondisi anak semakin memburuk dan tidak terdapat harapan untuk mengalami perbaikan, orangtua anak tersebut meminta dokter untuk mengakhiri hidup sang anak. Kasus tersebut kemudian ditangani sesuai dengan mekanisme peninjauan yang berlaku di Belanda.
Pada awal bulan ini, sebuah komite peninjau menyatakan bahwa dokter yang menangani kasus tersebut telah menjalankan prosedur dengan kehati-hatian yang diperlukan. Jaksa kemudian memutuskan untuk tidak menuntut dokter tersebut.
Belanda merupakan negara pertama di dunia yang melegalkan eutanasia dengan persyaratan ketat pada 2002. Pada 2024, pemerintah Belanda memperluas ketentuan tersebut untuk mencakup anak-anak berusia 1 hingga 12 tahun yang mengalami penyakit berat dan tidak dapat disembuhkan, dengan sejumlah persyaratan ketat.
Setiap kasus eutanasia wajib dilaporkan dan diperiksa oleh lembaga peninjau medis yang berwenang. Kasus anak berusia satu tahun tersebut menjadi kasus pertama yang diketahui terjadi setelah aturan baru tersebut diberlakukan.
Dengan usia satu tahun, anak tersebut menjadi orang termuda yang diketahui meninggal melalui eutanasia. Kasus ini kembali memunculkan perhatian terhadap perdebatan mengenai eutanasia pada pasien anak, khususnya mengenai kondisi medis yang sangat berat, penderitaan pasien, peran orang tua, serta persyaratan yang harus dipenuhi dokter.
Eutanasia dan bunuh diri berbantuan merupakan bagian dari sistem hukum medis Belanda yang memiliki persyaratan ketat. Menurut data Regional Euthanasia Review Committees, sebanyak 10.341 kematian melalui eutanasia atau bunuh diri berbantuan dilaporkan di Belanda pada 2025. Jumlah tersebut meningkat sekitar 3,8 persen dibandingkan 2024.
(Djanti Virantika)