BAGI seorang ibu, anak adalah alasan untuk terus bertahan, bahkan ketika kehidupan membawanya pada situasi yang tidak pernah dibayangkan sebelumnya. Kondisi ini tengah dialami seorang ibu di Tangerang berinisial C.
Di tengah persoalan rumah tangga dan pusaran proses hukum, ibu tersebut kini tengah menjalani perjuangan panjang untuk mempertahankan haknya sebagai ibu. Dia juga terus berjuang memastikan masa depan anaknya tetap terlindungi.
Perjuangan itu tidak mudah. Selain harus menghadapi persoalan hukum, ibu tersebut juga menghadapi situasi yang membuat kesempatan untuk bersama dan mendampingi anaknya menjadi terbatas. Namun, kondisi tersebut tidak membuatnya berhenti.
Dengan didampingi kuasa hukum, Friska Gultom, S.H., ia memilih menempuh jalur hukum untuk mencari keadilan. DIa juga meminta agar seluruh persoalan yang terjadi dapat diperiksa secara objektif dan menyeluruh.
Persoalan yang dihadapi ibu berinisial C tersebut tidak terlepas dari konflik rumah tangga yang telah berlangsung sebelumnya. Menurut keterangan kuasa hukum, sang ibu merupakan korban KDRT dan saat ini masih menghadapi persoalan hukum yang berkaitan dengan laporan dugaan penganiayaan terhadap seorang asisten rumah tangga (ART).
Ada dugaan rekayasa kasus hukum untuk yang dilakukan sang mantan suami yang merupakan mantan narapidana kasus KDRT untuk menjebak ibu di Tangerang tersebut. Upaya ini disinyalir dilakukan demi memisahkan sang istri dari anak kandungnya sekaligus menguasai anak tersebut secara sepihak.
Kasusnya berawal kala sang ibu berniat menjemput anak kandungnya di sekolah. Alih-alih pertemuan hangat, momen tersebut justru menjadi awal dari sebuah rekayasa hukum. Mantan suami diduga telah menyusun skenario matang dengan memanfaatkan ART membuat laporan polisi palsu.
Dalam laporannya, ART mengaku telah dianiaya oleh korban hingga babak belur. Berbekal laporan tersebut, status hukum korban kini terancam dan ia dipisahkan secara paksa dari buah hatinya.
Sang ibu membantah tuduhan tersebut. Meskipun skenario rekayasa tersebut disusun sedemikian rupa, kebohongan ini akhirnya dibongkar oleh anak kandung mereka sendiri yang berada di lokasi kejadian.
Dalam pemeriksaan di hadapan penyidik, Anak Saksi berinisial “JAS” menegaskan dengan sangat jelas bahwa tidak pernah ada tindakan penganiayaan seperti yang dituduhkan oleh ART. Fakta sebenarnya di lapangan menunjukkan bahwa ART justru secara tanpa hak melarang, menghalangi, dan menahan anak tersebut secara paksa agar tidak bisa ikut dengan ibu kandungnya. Sang ibu sama sekali tidak menyentuh, apalagi menganiaya ART tersebut hingga babak belur.
Keterangan anak tersebut, menurut kuasa hukum, menjadi salah satu fakta yang dinilai penting untuk diperhatikan dalam melihat peristiwa secara utuh. Karena itu, pihak ibu meminta agar proses hukum tidak hanya berangkat dari satu laporan atau satu sudut pandang, melainkan turut mempertimbangkan keterangan dan bukti lain yang tersedia.
“Mengapa kesaksian polos dan jujur dari seorang anak yang melihat langsung kejadian justru dikesampingkan demi membela laporan seorang ART yang diduga kuat disetir oleh Alpriado Osmond? Ada apa dengan Polres Metro Tangerang Kota?” ujar Friska Gultom, S.H. sebagaimana keterangan resmi yang diterima Okezone.
Kekhawatiran sang ibu semakin besar ketika persoalan yang terjadi kemudian disebut berdampak terhadap pendidikan anak. Menurut Friska Gultom, terdapat persoalan administrasi perpindahan sekolah yang membuat pendidikan anak mengalami gangguan.
Anak tersebut disebut sebelumnya aktif bersekolah di Raffles Christian School Kelapa Gading Jakarta Utara sejak Januari hingga Juni 2026. Namun, menurut keterangan kuasa hukum, kemudian muncul persoalan terkait administrasi mutasi dari sekolah sebelumnya yang menyebabkan proses pendidikan anak tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Situasi tersebut membuat sang ibu meminta perhatian pihak terkait. Hal ini penting dilakukan demi kepentingan pendidikan anak tidak dikorbankan akibat persoalan orang dewasa.
Bagi seorang ibu, pendidikan anak merupakan salah satu hal yang tidak bisa ditunda. Setiap hari yang terlewat dari bangku sekolah adalah kekhawatiran tersendiri terhadap perkembangan dan masa depan buah hatinya.
Dalam menghadapi persoalan tersebut, sang ibu bersama kuasa hukumnya memilih menempuh jalur hukum. Menurut kuasa hukum, pihaknya telah menyampaikan sejumlah permohonan agar penanganan perkara dapat dievaluasi dan diperiksa secara menyeluruh. Salah satunya adalah permohonan Gelar Perkara Khusus kepada pihak kepolisian.
Pihak ibu berharap proses tersebut dapat memberikan ruang untuk menguji seluruh fakta dan bukti secara objektif. Ia juga berharap aparat penegak hukum dapat memastikan bahwa proses hukum berjalan profesional, transparan, dan memberikan perlindungan terhadap hak semua pihak.
Sementara itu, pihak-pihak lain yang disebut dalam persoalan tersebut tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi maupun pembelaan. Perkara dan tuduhan yang ada juga perlu dilihat berdasarkan proses hukum dan bukti yang sah.
(Djanti Virantika)