Polisi Ungkap Kasus Love Scamming, Incar Perempuan Usia 45-60 Tahun

Agustina Wulandari , Jurnalis
Selasa 11 Agustus 2026 14:03 WIB
Polisi ungkap kasus love scamming. (Foto: dok Humas Polri)
Share :

JAKARTA - Kasus love scamming kian marak di Indonesia. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) diterima 3.494 laporan dari masyarakat terkait modus penipuan daring love scam sepanjang 2025. 

Dilansir dari laman Humas Polri, Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap penipuan daring berkedok hubungan romantis yang melibatkan jaringan internasional pada Senin (22/6/2026). Polisi telah meringkus tiga tersangka yang terdiri atas dua warga negara asing dan satu warga negara Indonesia.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kolaborasi antara Ditressiber Polda Jatim dengan Imigrasi Jawa Timur dan Polresta Sidoarjo.

"Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti kuat sinergitas antarinstansi dalam memberantas kejahatan siber yang merugikan masyarakat luas," ujar Kombes Pol Abast.

Ditemukan Barang Bukti Love Scamming

Sementara itu, Dirressiber Polda Jatim Kombes Pol Bimo Ariyanto menerangkan, kasus ini berawal dari informasi tim gabungan Imigrasi dan Ditressiber terkait dugaan pelanggaran izin tinggal sejumlah warga negara asing di wilayah Surabaya.

Saat dilakukan pengecekan di sebuah apartemen di Surabaya, petugas menemukan empat warga negara asing asal Afrika yang kemudian diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kombes Bimo mengatakan, saat melakukan pemeriksaan, ditemukan beberapa device berupa handphone, kartu SIM dan perangkat elektronik lainnya yang diduga digunakan sebagai sarana melakukan penipuan online dengan modus love scamming.

Dari hasil pendalaman, penyidik menetapkan Tiga tersangka, yakni LNHA warga negara Indonesia, KKP warga negara Ghana, dan AYV warga negara Pantai Gading atau Côte d’Ivoire.

"Sementara Dua warga negara asing lainnya masih dalam proses pengembangan bersama pihak Imigrasi," ujar Kombes Bimo.

Menyasar Korban Perempuan Usia 45 - 60 Tahun

Kombes Bimo memaparkan, para pelaku menjalankan aksinya dengan menyasar korban perempuan berusia 45 hingga 60 tahun melalui media sosial seperti Facebook, TikTok, dan WhatsApp.

Pelaku kemudian membangun hubungan emosional dengan korban dengan berpura-pura sebagai pria mapan yang tinggal di luar negeri.

"Pelaku berusaha mendekati korban, menjalin hubungan seperti orang berpacaran, lalu berpura-pura mengirim hadiah bernilai tinggi seperti jam tangan, laptop atau barang berharga lainnya," ucapnya.

Setelah korban percaya, pelaku mengirim pesan palsu seolah-olah paket hadiah tertahan di bea cukai atau terkendala biaya imigrasi. Korban kemudian diminta mentransfer sejumlah uang agar paket bisa dikirim.

"Padahal barang tersebut tidak pernah ada. Tidak pernah ada pengiriman dan tidak pernah diamankan pihak imigrasi. Itu seluruhnya adalah rekayasa untuk menipu korban," kata Kombes Bimo.

Keuntungan Rp1,1 Miliar 

Kombes Bimo mengungkapkan, pembagian hasil keuntungan dari penipuan dibagi dengan skema 65 persen kepada pelaku utama dan 30 persen dibagi kepada tersangka lainnya. “Sindikat ini telah beroperasi sejak Agustus 2025 dan berhasil meraup keuntungan sekitar Rp1,1 miliar,” katanya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta pasal penipuan dalam KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

(Agustina Wulandari )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Women lainnya