JAKARTA - Kasus love scamming kian marak di Indonesia. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) diterima 3.494 laporan dari masyarakat terkait modus penipuan daring love scam sepanjang 2025.
Dilansir dari laman Humas Polri, Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap penipuan daring berkedok hubungan romantis yang melibatkan jaringan internasional pada Senin (22/6/2026). Polisi telah meringkus tiga tersangka yang terdiri atas dua warga negara asing dan satu warga negara Indonesia.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kolaborasi antara Ditressiber Polda Jatim dengan Imigrasi Jawa Timur dan Polresta Sidoarjo.
"Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti kuat sinergitas antarinstansi dalam memberantas kejahatan siber yang merugikan masyarakat luas," ujar Kombes Pol Abast.
Sementara itu, Dirressiber Polda Jatim Kombes Pol Bimo Ariyanto menerangkan, kasus ini berawal dari informasi tim gabungan Imigrasi dan Ditressiber terkait dugaan pelanggaran izin tinggal sejumlah warga negara asing di wilayah Surabaya.
Saat dilakukan pengecekan di sebuah apartemen di Surabaya, petugas menemukan empat warga negara asing asal Afrika yang kemudian diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.