Sadam menilai produk rokok elektronik memiliki batasan usia penggunaan sehingga tidak semestinya dipromosikan oleh anak di bawah umur. Ia juga menegaskan bahwa dugaan pelibatan anak dalam promosi produk dewasa perlu mendapat perhatian serius.
Selain menjadi perbincangan di media sosial, kasus ini kembali menyoroti aturan mengenai distribusi dan promosi rokok elektronik di Indonesia. Produk vape diperuntukkan bagi konsumen dewasa, sementara terdapat ketentuan yang melarang penjualan maupun pemberian produk tersebut kepada individu yang belum berusia 21 tahun.
Sadam mengaku selama ini aktif memberikan edukasi kepada pelajar mengenai berbagai isu yang berkaitan dengan anak dan remaja. Karena itu, ia menilai dugaan promosi yang melibatkan anak-anak dapat memberikan contoh yang tidak tepat.
Unggahan tersebut memicu beragam reaksi dari warganet. Banyak pengguna media sosial mengecam dugaan pelibatan anak dalam promosi produk vape dan meminta agar persoalan tersebut ditindaklanjuti. Hingga kini, pihak yang disebut dalam unggahan tersebut belum memberikan keterangan resmi terkait kontroversi yang beredar.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)