Peristiwa penggerudukan yang dilakukan warga pun akhirnya terjadi pada Rabu, 22 Juli 2026. Langkah ini diambil karena warga gemas dengan penanganan kasus yang dinilai lamban.
Warga langsung mengepung rumah pasangan suami istri tersebut di Jalan Burhanuddin. Mendapati hal ini, polisi langsung mendatangi lokasi kejadian.
Polisi akhirnya mengevakuasi pasangan suami istri tersebut ke Mapolres Tanjungbalai. Hal ini dilakukan untuk hindari aksi main hakim sendiri.
Kini, guru ASN dan suaminya D yang berusia 37 tahun telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Polisi pun memeriksa saksi-saksi.
“Masih beruntung gak dibakar hidup-hidup di dalam rumah oleh warga,” tulis netizen.
“Iblis aja kaget liat kelakuan manusia,” timpal netizen lainnya.
“Satu kata, biadab,” tutup netizen.
(Djanti Virantika)